Minggu, 28 Juni 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER ESPIONAGE

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER ESPIONAGE

 

 

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 12 Semester 6 Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun oleh:

Bela Pangestu                        12174818

Kevin Satria Utama              12174430

M. Wildan Pratama              12174514

Ryan Afriandi                       12173746

Yoga Dwi Effendy                12174425

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang

2020


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.



BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

2.2.            Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

a.       Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.



2.3.            Metode Mengatasi Cyber Espinoage

1.      Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

2.      Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.      Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.      Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.      Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.      Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.      Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.      Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.  Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.


2.4.            Cara Mencegah Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

2.5.            Mengamankan Sistem

Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

1.      Memasang Firewall

2.      Menggunakan Kriptografi

3.      Secure Socket Layer (SSL)

4.      Penanggulangan Global

5.      Perlunya Cyberlaw

6.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 



BAB III

PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

4.1.            Contoh Kasus Cyber Espionage

1.      RAT Operasi Shady” (Remote Acces-Tool)

Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada.

McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

 

2.      FOX

Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

 

3.      Penyebaran Virus melalui Media Sosial

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

 

4.2.            UU Mengenai Cyber Espionage

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  

2.      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.      Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”

2.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).




BAB IV

PENUTUP

 

4.1.            Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyber espionage atau kegiantan memata-matai.  

 

4.2.            Saran

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyber espionage.

 

Minggu, 21 Juni 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DATA FORGERY

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DATA FORGERY

 

 

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 11 Semester 6 Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun oleh:

Bela Pangestu                        12174818

Kevin Satria Utama              12174430

M. Wildan Pratama              12174514

Ryan Afriandi                       12173746

Yoga Dwi Effendy                12174425

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang

2020



 



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu  ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Pengertian Data Forgery

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:

1.      Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2.         Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

2.2.            Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.       Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 



BAB III

PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

3.1.            Contoh Kasus Data Forgery

Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :

1.      Data Forgery Pada KPU.go.id

Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak  Rp 600.000.000,00.

 

2.      Analisa Kasus

Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal dan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime.  ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:

Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :

a.       Akses ke jaringan telekomunikasi

b.      Akses ke jasa telekomunikasi

c.       Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

1.)    Perlu adanya Cyberlaw

2.)    Perlunya dukungan lembaga khusus

3.)    Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

  

3.      Email Phising

Ada beberapa  modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.

 

4.      Instagram

Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.

Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.

Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.



3.2.            Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery

3.2.1.      Penanggulangan Data Forgery

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :

1.      Verify Your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.      If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

3.      Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

4.      Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

 

3.2.2.      Pencegahan Terjadinya Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya sebagai berikut :

1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

3.3.            Dasar Hukum Tentang Data Forgery

1.      Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

2.      Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

3.      Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.      Pasal 51

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).



BAB IV

PENUTUP

 

4.1.            Kesimpulan

Data hasil pemaparan dari semua bab­-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2.      Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.      Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.  

 

4.2.            Saran

Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara berkala.