MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 14 Semester 6 Mata Kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh:
Bela Pangestu 12174818
Kevin Satria Utama 12174430
M. Wildan Pratama 12174514
Ryan Afriandi 12173746
Yoga Dwi Effendy 12174425
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1. Cybercrime
1. Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal
2. Karakteristik Cybercrime
a. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
d. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
3. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
b. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
d. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
e. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2. Cyberlaw
1. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
2. Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
3. Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.) Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.) Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.) Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.) Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.) Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
4. Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyberlaw” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw :
f. Copy Right (Hak Cipta)
g. Trademark (Hak Merk)
h. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
i. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
j. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
k. Regulation Internet Resource
l. Privacy
m. Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
n. Criminal Liability
o. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
p. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
q. Pornography
r. Robbery (Pencurian)
s. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
t. E-Commerce, E- Government
2.1.3. Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual Property :
1. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS
3.1. Analisa Kasus
3.1.1. Penyebab Terjadinya Offence Against Intellectual Property
1. Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
3.1.2. Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
1. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
2. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
3. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
4. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
5. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
3.1.3. Cara Mencegah Terjadinya Offense Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
2. Penggunaan Firewall
3. Perlunya CyberLaw
4. Melakukan pengamanan system
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.